Powered By Blogger

Our lifes

Our lifes
SEHAT ITU MAHAL

Sabtu, 08 Desember 2018

Hukum dan kontra kb dalam islam

Melihat hukum dan pro kontra KB dalam Islam

KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrahim.
Assalamu’alaikum wr wb

     Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, berkat rahmat Allah SWT. yang telah melimpahkan taufik dan hidayahNya kepada Kami, sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah ini.
     Makalah ini dibuat sejalan dengan tugas yang diberikan oleh Dosen pada mata kuliah  Pendidikan Agama Islam  yang berjudul  Melihat Hukum dan Pro Kontra KB dalam Islam " dengan tujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan mahasiswa dalam bidang media pembelajaran.
     Kami menyadari sepenuhnya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu, Kami sangat menerima kritik dan saran dari Dosen dan rekan-rekan mahasiswa yang bersifat membangun guna perbaikan kualitas makalah ini dan supaya sesuai dengan apa yang kita harapkan.
     Semoga makalah ini  bisa bermanfaat dan membantu para mahasiswa, khususnya di Jurusan D3 Kebidanan sehingga kita bisa memahami materi perkuliahan yang diberikan.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamit Thariq
Wassalamualaikum Wr. Wb.


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar baik segi kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, hal ini pernah tercatat, bangsa Indonesia terbanyak penduduk setelah Cina dan India artinya maju mundurnya kemajuan bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas manusia atau lebih spesifik keluarga. Tidak dapat kita pungkiri, sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan sebuah bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun keluarga-keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah derbaharuhi, yakni Seluruh Keluarga Ikut KB dan Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.
Keluarga yang sejahtera, dengan demikian, tentu menjadi dambaan setiap orang untuk mencapainya. Bukan saja karena dengan mencapai tingkat kesejahteraan tertentu, seseorang akan dapat menikmati hidup secara wajar dan menyenangkan karena tercukupi kebutuhan materill dan spirituilnya, tetapi dengan kondisi keluarga yang sejahtera setiap individu didalamnya akan mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Dalam agama Islam,  keluarga sejahtera disubstansikan dalam bentuk keluarga sakinah. Pengertian keluarga sakinah diambil dan berasal dari Al Quran, yang dipahami dari ayat-ayat Surat Ar Ruum ayat 21, dimana dinyatakan bahwa tujuan keluarga adalah untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dengan dasar kasih sayang. Yaitu keluarga yang saling cinta mencintai dan penuh kasih sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa dalam suasana aman, tenteram, tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis menuju kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat.
Mencermati penjelasan di atas antara keluarga sejahtera secara umum dengan konsep keluarga sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat, untuk itu dalam makalah ini penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dalam pandangan Agama.

B.      Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan penulis dalam latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana konsep keluarga berencana secara umum?
2.      Bagaimana keluarga berencana dalam pandangan Al-Quran dan Hadits?
3.      Bagaimana hukum keluarga berencana dalam Islam?
4.      Bagaimana memandang pro kontra kb dalam sudut pandang agama?

C.      Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah :
1.      Untuk mendeskripsikan konsep keluarga berencana secara umum
2.      Untuk mendeskripsikan keluarga berencana dalam pandangan Al-Quran dan Hadits
3.      Untuk mendeskripsikan hukum keluarga berencana dalam Islam
4.      Untuk menjelaskan pro kontra keluarga berencana dalam Islam

BAB ll
ISI

Pengertian dan Fungsi Keluarga Berencana Secara Umum
Sesuai UU Nomer 10 tahun 1992 proogram Keluarga Berencana bermakna Perencanaan jumlah serta upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia & sejahtera.
Program KB adalah bagian yag terpadu ( integral) dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi, spiritual & sosial budaya penduduk Indonesia agar dapat dicapai keseimbangan yang baik ddengan kemampuan produksi nasional.
KB juga memiliki tujuan umum seperti membentuk keluarga kecil dengan kekuatan sosial ekonomi suatu keluarga dengan cara pengaturan  kelahiran anak, agar diperoleh suatu keluarga bahagia & sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Tujuan lain meliputi Pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan & kesejahteraan keluarga serta mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan bangsa.

Keluarga Berencana dalam Islam

Manusia hidup di muka bumi, semata-mata Alloh Swt ciptakan untuk menjadi seorang kholifah di muka bumidan menjadi hamba yang bertaqwa. Dengan diciptaannya manusia di muka bumi, tentu saja alloh Swt juga memerintahkan untuk melestarikan jenisnya, mengembangkan peradaban, dan terus meningkatkan kualitas manusia dari generasi ke generasi. Untuk itu manusia wajib untuk memiliki pengetahuan dan mengatur hidupnya agar terus berkembang dari waktu ke waktu.
Tidak ada satupun manusia yang menginginkan hidupnya dalam kesulitan dan ingin selalu mengembangkan keturunannya semakin baik dari waktu ke waktu . Untuk itulah dibutuhkan keluarga dan rumah tangga yang dibangun agar harmonis dan melahirkan generasi unggul setiap saatnya. Itulah tugas manusia, agar bumi terjaga dan ummat manusia dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya.
Namun, dalam proses pengaturan keluarga dan rumah tangga , di zaman sat ini ada teknologi yang dinamakan Keluarga Berencana. Teknologi ini merupakan salah satu teknologi yang bertujuan uuntuk membatasi kehamilan atau juga bertujuan untuk mengatur jarak khamilan. Dalam hal ini tentu memiliki Sudut pandang yang berbeda- beda di dalam agama.

1.      Dalil- dalil tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Quran banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa ayat 9:
وليخششش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله واليقولوا سديدا
“ Dan hendaklah kamu takut ( kepada allah ) orang- orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan ) nya. Oleh karena itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Alloh, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar

Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkafi: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.

Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.

Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.

Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.

B.       Hukum  dan Pro kontra Keluarga Berencana Dalam Islam

1.      Menurut al-Quran dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Quran dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
a.      Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dlam kerusakan”.
b.      Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
c.       Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“’Jangan bahayakan dirimu dan jangan pula membahayakan orang lain.

2.      Menurut Pandangan Ulama’

a.      Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Muminun ayat: 12, 13, 14.

2)      Ulama yang melarang

Selain ulama yang memperbolehkan ada para ulama yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak- anakmu karena takut ( kemiskinan ) . Kami akan memberi rizki kepada mu dan kepada mereka.
Ada dua hal yang pertama kali harus diketahui perbedaannya dengan jelas ; yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.

Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan anak sejumlah yang diinginkannya.
Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran , dengan cara mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb dan dengan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat , maka hal tersebut telah jelas keharamannya. Kecuali pada keadaan dimana si wanita terkena penyakit kanker ganas atau semacamnya pada rahim wanita tersebut, yang darinya ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, hal yang seperti insya allah tidak mengapa.
Sedangkan pada permasalahan yang pertama , yakni mencegah kehamilan untuk menunda atau memberi jarak pada kelahiran selanjutnya dipebolehkan dengan sebab jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat dampak berdampak kurang baik terhadap anak , ibu dan janinnya seperti anak akan kekurangan suplai ASI, kondisi ibu yang belum terlalu pulih benar saerta janin yang dikanndung memiliki resiko lebih besar dan tinggi untuk lahir secara prematur, atau kematian pada bayi atau bayi dapat mengalami cacat lahir.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Akhirnya dari pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Di dalam al-qur an dan hadits yang merupakan sumber pokok hukum umat islam, tidak ada nash yang melarang ataupun yang memerintahkan ber  kb secara eksplisit. Karena itu hukum ber- kb harus dikembalikan kepada kaidah hukum islam yang menyatakan pada dasarnya ber  kb itu boleh. Sebab meski tidak ada dalil yang memerintahkannya, begitu juga ia tidak ada dalil yang melarangnya.
Keluarga Berencana dalam islam terjadi pro dan kontra , ada yang melarang dan ada pula yang memperbolehkannya. Walaupun demikian dalam makalah ini saya setuju degan diperbolehkan nya keluarga berencana , karena dengan begitu akan mempermudah pemerintah untuk meratakan perekonomian sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mensejahterakan warga negaranya.
Kondisi dilarang atau diperbolehkannya seseorang melakukan kb tergantung pada kondisi udzur dan kekhawatiran terhadap kondsi seseorang tersebut.

D.      REFERENSI

https://www.8tunas8s.worpress.com>keluarga-berencana-dalam-islam
https:// fiqihwanita.com>hukum-kb-ddalam-pandangan-islam
https://doktersehat.com/pengertian-dan-tujuan-keluarga-berencana-kb/
https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-kb-dalam-islam

Entri yang Diunggulkan

Resume Konsep Dasar Pelayanan Kebidanan Komunitas  ================= Kebidanan komunitas merupakan gabungan dari beberapa istilah, ya...